Minggu, 01 Mei 2011

Membangun Perpustakaan Desa Menuju Masyarakat Berbasis Pengetahuan Secara Merata

     
     Sebuah bangsa bisa dinilai maju atau tidak dalam peradaban dan kebudayaannya seiring dengan tingkat kecerdasan warga negaranya dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa salah satu inti tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini berarti bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup cerdas. Karenanya, pemerintah berkewajiban untuk membebaskan warga negaranya dari kebodohan dan keterbelakangan, sekaligus juga berkewajiban menjamin dan menyediakan sarana dan prasarana untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. 
     Masyarakat membutuhkan sarana untuk terus belajar dan mengembangkan wawasan serta pengetahuannya agar hidupnya menjadi semakin cerdas, berkualitas, dan mampu berkompetisi dalam percaturan global. Bagi bangsa Indonesia, upaya meningkatkan dunia perpustakaan merupakan tantangan besar yang dihadapi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena, sampai saat ini keberadaan perpustakaan belum memperoleh tempat yang signifikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Citra yang muncul tentang perpustakaan di Indonesia justru membuat kita prihatin. Perpustakaan hanya sebatas sebagai gudang buku, tempat baca atau taman bacaan, tempat menyimpan majalah dan kliping-kliping koran yang berdebu dengan kualitas yang sudah usang. Perpustakaan masih belum dijadikan sebagai sumber rujukan informasi yang penting. 
     Padahal, dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat pasal-pasal yang menguatkan pentingnya keberadaan Perpustakaan dan sistemnya, yaitu : (1) Pasal 28 F tentang hak untuk komunikasi dan memperoleh informasi, (2) Pasal 31 tentang pendidikan dan kewajiban pemerintah dalam memajukan Iptek dan (3) Pasal 32 tentang kebudayaan. Secara tersirat  pasal-pasal tersebut menyatakan diperlukannya wadah untuk mendapatkan informasi dengan mudah, tersedianya sarana pendidikan dan meningkatkan perkembangan Iptek serta kewajiban untuk memelihara dan melestarikan budaya di Indonesia. 
     Wadah dari semua itu tidak lain adalah perpustakaan. Perpustakaan merupakan salah satu di antara sarana dan sumber belajar yang efektif untuk menambah pengetahuan melalui beraneka bacaan. Berbeda dengan pengetahuan dan keterampilan yang dipelajari secara klasikal di sekolah, perpustakaan menyediakan berbagai bahan pustaka yang secara individual dapat digumuli oleh peminatnya masing-masing. 
    Banyak kawasan di Indonesia yang sangat memerlukan dukungan perpustakaan untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakatnya. Untuk keperluan itu tidak cukup hanya tersedia sekolah-sekolah yang menampung anak-anak usia sekolah, melainkan diperlukan juga tersedianya bahan pustaka yang efektif sebagai sumber belajar bagi populasinya yang tidak bersekolah dan sebagai orang dewasa telah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi nafkah keluarganya. 
      Bagi masyarakat yang berada di daerah perkotaan tentunya tidak sulit untuk membeli buku-buku atau mencari informasi yang diinginkan, namun bagi masyarakat yang berada di daerah pedesaan dan berpenghasilan kecil tentu akan merasa berat dan sulit untuk mendapatkannya. Bagaimana tidak, ketika ingin membeli buku untuk mendapatkan sebuah informasi mereka harus berpikir berulang-ulang, memperhitungkan matang-matang dengan pendapatan yang dimilkinya. Mereka akan lebih mendahulukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya informasi yang seharusnya mereka dapatkan harus pupus karena keterbatasan pendapatan yang dimilkinya. 
     Oleh sebab itu betapa pentingnya penyebaran informasi melalui perpustakaan dikalangan masyarakat desa dengan begitu masyarakat dapat memperoleh informasi-informasi yang diinginkan dengan mudah sehingga dapat meningkatnya kecerdasan masyarakat yang merata dan meluaskan cakrawala pandangan masyarakat yang bersangkutan. 
     Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Perpustakaan bisa berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Kebijakan untuk memajukan dunia perpustakaan di Indonesia dinilai merupakan opsi yang paling realistis sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan Nasional. 
     Dalam upaya peningkatan kualitas SDM, seyogyanya dapat diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan perpustakaan desa. Dalam Keputusan Menteri Dalam negeri dan Otda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa dan Kelurahan disebutkan bahwa dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat serta menunjang pelaksanaan pendidikan nasional perlu diselenggarakan satu sumber belajar masyarakat dalam bentuk Perpustakaan Desa (perpusdes). Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Perpustakaan Desa atau Kelurahan berkedudukan dan diselenggarakan di setiap desa dan kelurahan. 
Oleh sebab itu segenap pihak, baik pemerintah, perpusda, perangkat desa, maupun masyarakat, perlu mendukung program pemberdayaan perpusdes melalui langkah-langkah strategis antara lain: 
  1. Perpusda harus mau memperlakukan perpusdes sebagai anak asuh. Itu artinya, perpusda setiap saat harus mau berkeliling meninjau, memberi motivasi, dan memberi bantuan dari segi peranti lunak maupun peranti keras bagi perpusdes. 
  2. Sebagai bapak asuh, perpusda harus mau mengadakan penyuluhan atau berbagai pelatihan bagi para pengelola atau pustakawan perpusdes. Agar perpustakaan desa dapat berkembang dengan baik, perlu adanya sosialisasi sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap peran dan fungsi perpustakaan desa oleh kepala desa. Sosialisasi yang bisa dilakukan antara lain dalam bentuk proses pembelajaran yang diikuti oleh para kepala desa atau kepala kelurahan yang ditunjuk. Adapun materi sosialisasi yang disampaikan antara lain : (1) kebijakan pengembangan perpustakaan desa, (2) peran dan fungsi perpustakaan desa dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat desa, (3) pengelolaan perpustakaan.
  3. Pemerintah daerah bersama pemerintah desa harus bekerja sama mencari solusi finansial bagi keberlangsungan perpusdes. Berkait dengan finansial, sejatinya pemerintah pusat telah mengaturnya secara perinci, khususnya melalui Undang-Undang (UU) 43/2007 tentang Perpustakaan. Dalam UU itu disebutkan adanya kewajiban institusi sekolah, desa, dan kecamatan untuk mengalokasikan 5 % dana dari total pendapatannya. Dana tersebut diperuntukkan bagi pemeliharaan dan pengelolaan perpusdes. Maka tidak ada alasan bagi pemda maupun pemerintah desa untuk tidak melaksanakannya.
  4. Pemerintah desa perlu menjalin kerja sama dengan media massa, universitas, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak pada pemberdayaan masyarakat. Misalnya, media massa diberi tempat untuk pencitraan dengan imbal-balik memberikan produknya secara cuma-cuma, yang dipajang sebagai koran dinding atau majalah dinding (mading), dan sebagainya.
  5. Masyarakat desa juga bisa memberi kontribusi, misalnya, dengan menjaga keutuhan perpusdes berupa ruangan, koleksi, sarana, dan prasarananya. Masyarakat juga harus menciptakan ketertiban, menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pengelola perpusdes, dan menjadikannya sebagai tempat terhormat.
     Sudah saatnya, perpusdes dihidupkan dan diberdayakan sebagai sarana mendekatkan masyarakat kepada buku sebagai sumber pengetahuan. Ketika masyarakat akar rumput (grassroots) sudah dekat dengan buku, maka sudah bisa dipastikan peradaban bangsa ditegakkan, dan masyarakatpun semakin siap menghadapi tantangan globalisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar